Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Terkait pertanyaan seputar status kepemilikan tanah, Irlan menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan PLN tidak berarti mengambil alih hak milik masyarakat. “Perlu dipahami, kompensasi ini bukan bentuk pelepasan hak atas tanah. Hak milik tetap sepenuhnya di tangan pemilik. Kami hanya menjalankan ketentuan teknis yang diatur dalam regulasi nasional demi kelancaran operasional jaringan kelistrikan,” tegasnya.
Menyikapi permintaan sebagian warga yang menginginkan penjelasan lebih rinci dan mendalam, pihak PLN menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan sosialisasi ulang kapan saja, asalkan waktu dan tempatnya telah disepakati bersama oleh perwakilan masyarakat. Hingga saat ini, kata Irlan, pihaknya belum menerima usulan resmi mengenai jadwal yang diinginkan oleh warga.
“Jika warga menganggap perlu diadakan sosialisasi lagi, kami sangat terbuka dan siap hadir. Selama ini kami belum mendapatkan kepastian waktu yang disepakati bersama. Kami akan mengikuti jadwal yang dianggap paling tepat dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Dalam sosialisasi nanti, dijelaskan akan disampaikan materi lengkap meliputi standar teknis pembangunan, tahapan pelaksanaan pekerjaan, hak dan kewajiban, mekanisme penentuan besaran kompensasi, hingga dokumen administrasi yang harus dilengkapi oleh pemilik tanah.
