Sekda Kota Kupang Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Bayar Upah Buruh di Bawah Ketentuan

| Editor: Wanster Buu
Sekda kota Kupang, Jefri Pelt (tengah) menerima pernyataan sikap aksi hari buru internasional dari perwakilan LMND Kupang, di halaman kantor Walikota Kupang, Kamis (07/05).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Kupang, Suluh-Desa.com – Pemerintah Kota Kupang menegaskan tekadnya untuk menindak tegas setiap praktik ketenagakerjaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, S.H., saat menerima rombongan demonstrasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Kupang di halaman Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (7 Mei 2026), dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional.

Dalam dialog terbuka yang berlangsung hangat namun tegas bersama para peserta aksi, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang tidak akan menoleransi keberadaan perusahaan atau tempat usaha yang terbukti membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK), maupun yang mempekerjakan tenaga kerja melebihi batas jam kerja yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Tadi telah disampaikan adanya laporan mengenai sejumlah tempat usaha yang menerapkan jam kerja melebihi batas yang ditentukan, serta memberikan upah yang belum sesuai dengan ketentuan UMK. Saya memohon agar data dan keterangan lengkapnya segera disampaikan. Bahkan hari ini juga saya sudah siap memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja beserta Dinas Tenaga Kerja untuk turun langsung melakukan pengecekan dan penindakan,” tegas Jeffry di hadapan seluruh peserta aksi.

Pos terkait