Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Namun, Bank NTT menegaskan bahwa besaran SBDK yang diumumkan belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko. Besarnya premi risiko sangat bergantung pada penilaian bank terhadap tingkat risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan kata lain, suku bunga kredit yang diterima nasabah dapat berbeda dari SBDK, karena masih dipengaruhi oleh profil risiko, kualitas agunan, serta kemampuan pembayaran debitur yang bersangkutan.
Publikasi SBDK ini merupakan bagian dari komitmen Bank NTT dalam meningkatkan transparansi dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait mekanisme penentuan bunga kredit. Sebagai bank pembangunan daerah, Bank NTT juga terus mendorong pembiayaan produktif di berbagai sektor ekonomi di Nusa Tenggara Timur, terutama bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Bank NTT menegaskan bahwa setiap transaksi yang dilakukan masyarakat melalui lembaga keuangan tersebut merupakan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah. “Transaksi di Bank NTT = Membangun NTT,” demikian pesan yang disampaikan dalam publikasi resmi tersebut.
Sebagai informasi, Bank NTT merupakan lembaga perbankan daerah yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia, dan juga menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin keamanan simpanan nasabah.**






