Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Kupang, Suluh-Desa.com – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) mengumumkan besaran Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) atau Prime Lending Rate untuk periode Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penetapan bunga kredit di lembaga perbankan tersebut.
Berdasarkan pengungkapan kuantitatif yang dirilis Bank NTT, besaran SBDK kredit rupiah berbeda-beda sesuai jenis dan segmen kredit. Untuk kategori kredit korporasi, SBDK ditetapkan sebesar 9,14 persen. Sementara itu, kredit usaha menengah sebesar 9,72 persen, kredit usaha kecil 10,06 persen, dan kredit mikro 10,36 persen.
Untuk sektor pembiayaan properti, kredit pemilikan rumah (KPR/KPA) ditetapkan dengan suku bunga dasar 9,05 persen. Angka yang sama juga berlaku untuk kategori kredit non-KPR atau non-KPA, yakni sebesar 9,05 persen.
Dalam klasifikasi yang dipublikasikan, Bank NTT menjelaskan bahwa kategori korporasi mencakup kredit modal kerja dan kredit investasi untuk debitur non-UMKM dan non-ritel, dengan kriteria total plafon kredit di atas Rp10 miliar.
Bank NTT juga menyampaikan bahwa SBDK ditentukan berdasarkan sejumlah faktor utama yang memengaruhi biaya penyaluran kredit perbankan. Faktor tersebut antara lain suku bunga acuan dari otoritas berwenang, harga pokok dana (cost of funds), biaya operasional (overhead), margin keuntungan, serta perkembangan kondisi ekonomi secara umum.





