4536 PPPK Paruh Waktu Provinsi NTT Terima SK, Gubernur: Birokrasi Harus Bekerja dengan Hati

| Editor: Wanster Buu
Gubernur NTT Melki Lakalena, menyerahkan SK kepada 3 orang perwakilan PPPK Paruh Waktu lingkup Pemprov, Selasa (31/03), di Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Kupang, Suluh-Desa.com – Sebanyak 4.536 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada hari ini, 31 Maret 2026, di Aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT. Acara diikuti 248 orang secara langsung dan 4.288 orang melalui pertemuan daring atau zoom meeting.

Meskipun diangkat dengan dasar tahun anggaran 2025, pelantikan ini bersumber dari Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026. Secara rinci, 697 orang diangkat dengan dana APBD NTT dan 3.839 orang melalui sumber non APBD.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Iklan anda ingin di lihat ribuan orang?  Hubungi Kami!!!

SK penerimaan PPPK paruh waktu dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Drs. Kanisius H.M. Mau, M.Si. Dalam pembacaannya, ia menguraikan poin-poin penting terkait tertib administrasi dan mekanisme pelaksanaan tugas yang harus dipatuhi:

1. Setiap PPPK paruh waktu wajib menandatangani perjanjian kerja dan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan.
2. Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi secara lengkap dan sah.
3. Bagi yang persyaratannya belum terpenuhi, tidak dapat diaktifkan, tidak diberikan penugasan, dan belum menerima hak uang.
4. PPPK yang tidak memenuhi aturan akan ditinjau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait