PAW Dua Anggota DPRD Manggarai Timur Disetujui DPP PKB

| Editor: Wanster Buu
Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanis Rumat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Kupang, Suluh-Desa.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat DPP PKB Nomor 8473/DPP/01/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Hasanuddin Wahid, serta ditujukan kepada DPC PKB Manggarai Timur.

Dua nama yang ditetapkan diberhentikan melalui mekanisme PAW adalah Ferdinandus Ricardo dan Lukas Jenfri Fardianus Vandi.

Sebagai tindak lanjut, DPP juga telah merekomendasikan nama pengganti untuk kursi yang ditinggalkan Lukas Jenfri Fardianus Vandi, yaitu Dominikus Darus. Ia merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Manggarai Timur 2 pada Pemilu 2024. Sementara itu, pengganti untuk posisi Ferdinandus Ricardo masih menunggu proses administratif lanjutan.

Bantah Isu Mahar Politik
Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanis Rumat, menegaskan bahwa keputusan PAW ini murni merupakan langkah organisasi dalam menegakkan disiplin partai dan bukan karena faktor politik mahar atau dugaan surat palsu yang selama ini beredar di masyarakat.

Pos terkait