PAW Dua Anggota DPRD Manggarai Timur Disetujui DPP PKB

| Editor: Wanster Buu
Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanis Rumat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

“Persetujuan PAW dari DPP PKB sudah resmi sejak 27 Maret 2026. Ini tidak ada kaitannya dengan mahar politik, tetapi murni penegakan aturan partai,” tegas Yohanis Rumat, Senin (13/04/2026).

Alasan Pelanggaran AD/ART
Menurutnya, dasar pemberhentian kedua anggota dewan tersebut adalah pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, khususnya terkait kewajiban pembayaran iuran bulanan.

“Di dalam AD/ART sudah jelas, anggota fraksi wajib membayar iuran setiap bulan, bukan triwulan atau tahunan. Namun, kewajiban tersebut tidak dijalankan dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak awal pelantikan hingga sekitar 9 sampai 11 bulan masa jabatan,” jelasnya.

Yohanis menambahkan, sebelumnya kedua anggota tersebut sudah dipanggil dan diberikan pembinaan. Mereka sempat melakukan pembayaran setelah mendapat teguran resmi, namun pelanggaran kembali terulang dalam kurun waktu sekitar enam bulan berikutnya.

“Setelah dipanggil mereka sempat membayar, tetapi kemudian mengulangi lagi pelanggaran yang sama. Ini yang menjadi dasar sikap tegas partai,” ungkapnya.

Langkah PAW ini diambil demi menjaga disiplin, integritas, serta marwah partai di tingkat daerah. Saat ini, proses PAW tinggal menunggu tahapan administratif lanjutan sebelum dilakukan pelantikan resmi anggota pengganti di DPRD Kabupaten Manggarai Timur.**

Pos terkait