Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Kupang, Suluh-Desa.com – Universitas Nusa Cendana (Undana) memberikan kelonggaran waktu bagi calon mahasiswa baru yang lolos melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2026. Melalui kebijakan terbaru, masa lapor diri ulang secara daring (online) resmi diperpanjang hingga tanggal 30 April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya masa lapor diri tahap pertama pada 11 April 2026 lalu. Perpanjangan ini ditegaskan sebagai kesempatan terakhir bagi calon mahasiswa yang sebelumnya terlambat atau belum sempat melakukan registrasi mandiri.
Landasan Kebijakan
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman resmi nomor 3757/UN15.4/TU/2026 yang diterbitkan pada Senin (13/4/2026). Wakil Rektor Bidang Akademik Undana, Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si., menyatakan bahwa langkah ini diambil guna memastikan seluruh calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi dapat terakomodasi dengan baik.
“Perpanjangan waktu lapor diri secara online ini merupakan kesempatan terakhir bagi Calon Mahasiswa Baru jalur SNBP Tahun 2026 yang terlambat melakukan lapor diri,” jelasnya.
Prosedur dan Syarat
Universitas menekankan bahwa seluruh ketentuan dan syarat dokumen lapor diri tetap mengacu pada protokol sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam pengumuman nomor 3594/UN15.4/TU/2026.





