OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Padang, Suluh-Desa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai .

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan .

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Iklan anda ingin di lihat ribuan orang?  Hubungi Kami!!!

Sebelumnya, pada tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen . Status ini diberikan agar pengurus dan pemegang saham memiliki kesempatan untuk melakukan upaya perbaikan kondisi permodalan dan likuiditas bank .

Namun, setelah melalui proses pengawasan lanjutan, pada tanggal 4 Maret 2026, OJK meningkatkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) . Penetapan ini dilakukan karena upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham dinilai tidak membuahkan hasil, khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah .

Pos terkait