OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Sungai Rumbai, LPS menetapkan penanganan bank tersebut melalui proses likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya .

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023 melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan .

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Iklan anda ingin di lihat ribuan orang?  Hubungi Kami!!!

OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

Seluruh kantor PT BPR Sungai Rumbai kini ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. **

Pos terkait