OJK Jamin Pelaksanaan Tugas Tetap Lancar Atas Pengunduran Diri Wakil Ketua Dewan komisioner OJK

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui, kondisi pasar modal Indonesia beberapa waktu terakhir menghadapi tantangan, antara lain setelah MSCI memutuskan membekukan kenaikan foreign inclusion factor dan tidak menambahkan saham baru ke dalam indeksnya karena masalah transparansi struktur kepemilikan dan indikasi perilaku perdagangan terkoordinasi, yang berdampak pada penurunan IHSG dan membuat Indonesia berpotensi turun kasta dari emerging market menjadi frontier market. Direktur Utama BEI Iman Rachman juga telah mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi pasar tersebut.**

Pos terkait