Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Peran pialang asuransi dan pialang reasuransi semakin krusial karena berfungsi sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan masyarakat dengan kemampuan pasar asuransi. Seiring dengan pertumbuhan jumlah pialang dan kontribusi yang diberikan, penguatan tata kelola serta pengawasan terhadap profesi ini menjadi hal yang sangat penting. Hingga per 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi yang telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD resmi.
Acara peluncuran ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia, perwakilan asosiasi perusahaan asuransi, serta seluruh perwakilan dari perusahaan pialang asuransi dan reasuransi di seluruh Indonesia.
OJK menyatakan komitmennya untuk terus mendorong digitalisasi di industri asuransi guna meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, dan kualitas pengawasan. Pengembangan basis data terintegrasi memungkinkan pengolahan informasi dilakukan dengan lebih presisi, sehingga kebijakan yang diambil dapat berbasis data dan diterapkan dengan cepat.






