OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Kuatkan Fondasi Industri Keuangan Digital

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Selain itu, terdapat kewajiban penyampaian laporan realisasi yang memuat capaian pelaksanaan, tindak lanjut, dan informasi keuangan tertentu. Penyampaian rencana bisnis pertama kali dilakukan paling lambat 30 November 2026, sedangkan laporan realisasi pertama disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.

Melalui kedua aturan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital. Tujuan utamanya adalah mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berintegritas, sekaligus berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.**

Pos terkait