OJK Tetapkan Sanksi Administratif Besar Kepada IPPE dan Pihak Terkait TDPM Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

b. Pelanggaran Penawaran Umum Perdana Saham

1. PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp3,4 miliar dan pembekuan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun karena tidak melakukan prosedur CDD secara memadai serta memberikan penjatahan pasti kepada investor yang memiliki hubungan afiliasi.
2. Sdr. Antony (Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia) mendapatkan denda Rp650 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan karena tidak menjalankan tugas dengan tanggung jawab.

Bacaan Lainnya

Kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)

Total sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp6,21 miliar terkait beberapa poin pelanggaran:

a. Laporan Keuangan

1. Sdr. Harjono alias Paulus Harjono, Sdr. Lim Hock Soon, dan Sdr. Bambang Heru Purwanto (Direksi 2020) dikenai denda Rp435 juta secara tanggung renteng atas kesalahan penyajian LKT 2020.
2. AP Roy Tamara (KAP Tjahjadi & Tamara) dan AP Abror (KAP Drs. Abror) masing-masing mendapatkan denda Rp40 juta karena tidak menerapkan standar audit profesional.
3. Sdr. Stepanus Ardhanova dan Sdr. Anton Hartono (Direksi 2022) dikenai denda Rp625 juta secara tanggung renteng karena tidak mengkonsolidasi laporan keuangan anak perusahaan pada LKTT 2021.

Pos terkait