OJK Tetapkan Sanksi Administratif Besar Kepada IPPE dan Pihak Terkait TDPM Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

b. Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material

1. Sdr. Harjono alias Paulus Harjono (Direktur Utama 2021) mendapatkan denda Rp625 juta karena tidak memenuhi prosedur terkait dilusi saham anak perusahaan.
2. Sdr. Anton Hartono dikenai denda Rp250 juta atas pelanggaran prosedur transaksi afiliasi.
3. Sdr. Stepanus Ardhanova mendapatkan denda Rp500 juta karena pelanggaran prosedur transaksi afiliasi dan material.

Bacaan Lainnya

c. Pengungkapan Pengendali

1. Sdr. Hadiran Sridjaja (Pengendali individu) dikenai denda Rp1,63 miliar dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun karena menyembunyikan informasi sebagai Beneficial Owner.
2. Sdr. Khalim Mustofa dan Sdr. Ir. Rauf Purnama (Dewan Komisaris) masing-masing mendapatkan denda Rp125 juta karena laporan tahunan tidak memuat pengungkapan pengendali secara lengkap.
3. Sdr. Stepanus Ardhanova dan Sdr. Anton Hartono dikenai denda Rp315 juta secara tanggung renteng atas pelanggaran pengungkapan pengendali.

d. Rapat Umum Pemegang Saham

Sdr. Anton Hartono dan Sdr. Floribertus Widie Kastyanto (Direksi 2024-2025) dikenai denda Rp1,5 miliar secara tanggung renteng karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2023 dan 2024.

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal. Ke depan, OJK akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.**

Pos terkait