Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Total denda yang dikenakan terkait kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk adalah sebesar Rp5,625 miliar.
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
Sanksi diberikan terkait transaksi afiliasi dan transaksi material:
– PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk: Diberikan peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan atas penurunan bunga pada dua addendum perjanjian kredit dan pengakuan hutang piutang.
– Sdr. Tan Heng Lok (Pengendali): Dikenai denda Rp45 juta dan dilarang menjadi anggota dewan komisaris, direksi, atau pengurus di bidang Pasar Modal selama 5 tahun karena memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan yang merugikan perusahaan.
OJK menyatakan bahwa pemberian sanksi merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran agar kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal tetap terjaga. Selanjutnya, OJK akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan berdampak jera agar Pasar Modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.**
