OJK Menuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPR Panca Dana, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

| Editor: Wanster Buu
Tersangka tindak pidana BPR Panca Dana, diserahkan OJK ke Kejaksaan RI

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Jakarta, Suluh-Desa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang berdomisili di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) serta dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pada Senin (23/2/2026), penyidik OJK melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Depok. Tersangka yang ditetapkan adalah AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana:

– Pertama, pada Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan mereka, dengan total nilai Rp14.024.517.848,00. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito, dan penggantian dana yang sebelumnya disalahgunakan.
– Kedua, pada Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. Nilai baki debet per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00. Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan berlaku dan diduga ditujukan untuk menjaga rasio Non Performing Loan (NPL) serta digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

Pos terkait