Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” jelas Hasan.
Ia menambahkan, kebijakan ini selaras dengan standar global, bahkan dalam beberapa aspek seperti ketersediaan data kepemilikan di atas 1 persen, Indonesia dinilai lebih unggul dibanding yurisdiksi lain. Hal ini diharapkan mendorong likuiditas yang sehat dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham.
Aturan Baru BEI Efektif Berlaku
Sebagai wujud implementasi, BEI telah memberlakukan Peraturan Bursa Nomor I-A yang telah direvisi secara efektif sejak 31 Maret 2026. Perubahan utama mencakup kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen serta penyesuaian definisi saham yang beredar, khususnya dalam proses IPO.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan penyelarasan dengan praktik terbaik bursa internasional.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.
