Undana Terbitkan Aturan Baru: Batas Kecepatan 30 Km/Jam, Larang Knalpot Bising dan Balap Liar

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Kupang, Suluh-Desa.com – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menerbitkan kebijakan baru guna memperketat keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di lingkungan kampus. Melalui Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2026, Rektor Undana menginstruksikan seluruh sivitas akademika dan tamu untuk mematuhi regulasi berkendara demi menunjang kelancaran aktivitas akademik.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pihak.

Batas Kecepatan dan Kewajiban Atribut

Dalam aturan yang ditandatangani Rektor Undana, Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng., ditetapkan batasan kecepatan maksimum bagi setiap kendaraan yang melintas di dalam area kampus sebesar 30 KM/Jam. Batasan ini diberlakukan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, terutama pejalan kaki yang wajib diutamakan.

Selain pembatasan kecepatan, setiap pengendara roda dua diwajibkan menggunakan helm standar keselamatan. Pengendara juga harus memastikan plat nomor kendaraan terpasang lengkap di depan dan belakang, serta membawa dokumen sah berupa SIM dan STNK.

Larangan Tegas

Pihak universitas juga secara eksplisit melarang sejumlah perilaku yang dapat mengganggu ketertiban, antara lain:

Pos terkait