Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
– Penggunaan knalpot bising yang mengganggu proses belajar mengajar.
– Aksi balapan liar dan berkendara secara ugal-ugalan.
– Parkir sembarangan di luar area yang telah ditentukan.
Seluruh pengemudi diwajibkan memarkirkan kendaraan pada kantong-kantong parkir yang tersedia dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Universitas tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar. Bentuk tindakan tegas mulai dari teguran lisan hingga pelarangan memasuki area kampus bagi pengendara yang dinilai tidak kooperatif.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya lingkungan Universitas Nusa Cendana yang aman, tertib, dan nyaman,” tegas Prof. Jefri dalam surat edaran yang ditandatangani pada 10 Maret 2026 tersebut.
Dengan pemberlakuan aturan ini, diharapkan seluruh sivitas akademika Undana dapat menjadi pelopor keselamatan berkendara dan menjaga ketertiban umum.(Ing)






