Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan 2 Penawaran Investasi Ilegal

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Penguatan Penanganan Penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre

Dalam upaya melindungi masyarakat dari penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga telah berperan aktif dalam menangani laporan yang masuk. Sejak periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima total 515.345 laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan keuangan.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Iklan anda ingin di lihat ribuan orang?  Hubungi Kami!!!

Dalam proses penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening yang terindikasi terlibat dalam kejahatan telah diverifikasi, dan sebanyak 460.270 rekening berhasil diblokir untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Dari upaya yang dilakukan ini, total dana yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dan sebesar Rp169 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada korban penipuan, yang berasal dari rekening yang terdaftar di 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan.

Mengingat masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang terjadi di tengah masyarakat, Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan seluruh masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan hal-hal berikut:

Pertama, waspada terhadap segala penawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan yang tinggi, pasti didapatkan, dan dapat diwujudkan dalam waktu yang sangat singkat. Kedua, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan yang akan diikuti melalui kanal resmi OJK, salah satunya melalui layanan kontak 157. Ketiga, tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumber dan keabsahannya. Keempat, tidak memberikan data pribadi, informasi mengenai rekening bank, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun, meskipun pihak tersebut mengaku sebagai perwakilan dari instansi atau lembaga resmi. Kelima, segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, dan melaporkan kasus penipuan transaksi keuangan melalui situs iasc.ojk.go.id.

Pos terkait