Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan 2 Penawaran Investasi Ilegal

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Satgas PASTI berjanji akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Seluruh upaya ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak dalam penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, maupun praktik penagihan yang meresahkan.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penawaran pinjaman online atau investasi ilegal, dapat menyampaikan laporan melalui situs web sipasti.ojk.go.id, serta melalui layanan kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan alamat surel konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui situs web iasc.ojk.go.id untuk mempercepat proses pemblokiran rekening milik pelaku.**

Pos terkait