Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Dalam rangka pengawasan dan penegakan ketentuan, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap satu lembaga keuangan, serta menangani berbagai kasus pelayanan nasabah dan kegiatan keuangan ilegal seperti judi online dengan memblokir lebih dari 33 ribu rekening yang terindikasi terlibat.
Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Aset industri asuransi per Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun, meningkat 4,38 persen secara tahunan. Dari sisi kinerja keuangan, pendapatan premi asuransi komersial tumbuh sebesar 0,74 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp88,36 triliun, yang terdiri dari premi asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi.
Tingkat kecukupan permodalan industri asuransi masih berada di atas ambang batas yang dipersyaratkan, menunjukkan kemampuan industri untuk menanggung risiko yang ada. Di sektor dana pensiun, pertumbuhan aset tercatat sebesar 10,49 persen secara tahunan menjadi Rp1.684,89 triliun, dengan pertumbuhan yang lebih tinggi tercatat pada program pensiun wajib.
OJK terus melakukan pengawasan dan penguatan terhadap industri ini, antara lain dengan mendorong pemenuhan kewajiban permodalan minimum dan melakukan pengawasan khusus terhadap perusahaan yang membutuhkan perhatian lebih. Selain itu, OJK juga telah menerapkan inovasi berupa penerapan kode QR pada Surat Tanda Terdaftar pialang asuransi dan reasuransi untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan verifikasi bagi masyarakat.





