Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan, sejalan dengan pesatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.
Penguatan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 30/2025) serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
POJK 30/2025: Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko ITSK
Penerbitan POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi. Aturan ini dibuat sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK yang memunculkan berbagai risiko, antara lain risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi.
POJK ini berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, seperti Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. Untuk memperkuat akuntabilitas dan pengawasan internal, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit dua anggota Direksi, serta Dewan Komisaris dengan jumlah dan peran yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.





