Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat, dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini (01/02/2026).
Penunjukan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri beberapa pejabat tingkat tinggi OJK pada akhir Januari lalu, yang meliputi Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal In Arno Djajadi, serta Deputi Komisioner I.B. Aditya Jaya Antara.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan:
1. Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
2. Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.






