Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan, khususnya terkait tantangan yang dihadapi pasar modal serta kebutuhan penguatan tata kelola dan transparansi di industri jasa keuangan.
OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah, lembaga keuangan lainnya, serta pelaku industri, maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Penajaman kebijakan yang direncanakan OJK diharapkan akan menyikapi kekhawatiran terkait potensi penurunan status pasar Indonesia dari emerging market ke frontier market oleh MSCI, serta memperkuat pengawasan terhadap aset digital dan kripto yang semakin berkembang pesat di masyarakat.**






