Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), pihak terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), serta pihak-pihak lain atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal. Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Kasus PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
Sanksi diberikan terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2021-2023 dan Penawaran Umum Perdana Sahamnya:
a. Pelanggaran Penyajian LKT 2021-2023
1. PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenai denda Rp4,625 miliar karena kesalahan penyajian saldo aset yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan serta tidak menyampaikan informasi material terkait pemberhentian operasional.
2. Sdr. Syahmenan dan Sdr. Kemas Najiburrahman Awali (Direksi periode 2021-2023) dikenai denda Rp840 juta secara tanggung renteng atas ketidaksesuaian pengakuan aset.
3. Sdr. Ben Ardi (KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan) mendapatkan denda Rp265 juta karena tidak menerapkan standar audit pada LKT 2021-2022.
4. Sdr. Rizki Damir Mustika (KAP yang sama) dikenai denda Rp265 juta atas pelanggaran standar audit pada LKT 2023.
5. KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan mendapatkan denda Rp525 juta karena tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan audit.






