Satgas PASTI Hentikan Dua Usaha yang Diduga Penipuan dengan Modus Impersonasi Perusahaan Asing

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Untuk melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat menghubungi melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Korban penipuan juga dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku.**

Pos terkait