Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha dua entitas yang diduga melakukan penipuan dengan modus penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), 23 Februari 2026.
AMG Pantheon Diduga Meniru Pantheon Ventures
AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin beroperasi di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Pantheon Ventures sendiri tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki hubungan apapun dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa kegiatan AMG Pantheon di Indonesia tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasinya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Modus operasinya adalah menawarkan trading harian fiktif melalui aplikasi, dengan mengarahkan anggota membuka akun pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar untuk membeli USDT yang kemudian ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon.






