Wali Kota Kupang Tegaskan Pangkalan Wajib Jual Minyak Tanah Sesuai HET Rp 4.000, Satu Jirigen 5 Liter Harus Penuh

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Untuk mengatasi hal tersebut, Wali Kota menyampaikan imbauan kepada seluruh warga Kota Kupang:

“Masyarakat diimbau untuk selalu membeli minyak tanah di pangkalan resmi, bukan di pengecer/kios. Harga pengecer sulit terkontrol karena jumlah pengecer sangat banyak dan harganya di luar jalur pengawasan Pertamina maupun pemerintah.”

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Iklan anda ingin di lihat ribuan orang?  Hubungi Kami!!!

Dua Instruksi Tegas untuk Pengelola Pangkalan

Pemerintah Kota Kupang memberikan teguran dan instruksi keras kepada seluruh pengelola pangkalan resmi agar tertib aturan:

– Dilarang Menjual di atas HET: Pangkalan wajib menjual minyak tanah tepat Rp 4.000 per liter kepada masyarakat.
– Batasi Pembelian per KK: Pangkalan dilarang keras melayani pembelian jumlah besar kepada oknum yang bertujuan menjual kembali. Jatah resmi masyarakat ditetapkan maksimal 10 liter per Kartu Keluarga (KK).

Stok Aman dan Pengajuan Tambahan Kuota

Menjawab kekhawatiran warga terkait ketersediaan bahan bakar tersebut, dr. Christian Widodo memastikan bahwa stok minyak tanah untuk Kota Kupang saat ini dalam kondisi cukup.

Sebagai langkah antisipasi kebutuhan masyarakat ke depan, Pemerintah Kota Kupang juga telah mengajukan usulan tambahan kuota minyak tanah sebesar 500 hingga 1.000 Kiloliter (500.000 – 1.000.000 Liter) kepada pihak terkait.

Pos terkait