Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan), juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK juga telah melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di Sawangan Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya. Pihak OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak mengganggu operasional bank dan pihak bank telah bekerja sama secara kooperatif. Penindakan dilakukan untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran.**






