Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Secara khusus, untuk kasus dugaan manipulasi pasar, OJK telah menjatuhkan denda senilai Rp29,30 miliar kepada 11 pihak serta sanksi peringatan tertulis. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan disiplin pasar dan menjaga kepercayaan investor.
“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” pungkas Hasan.**






