Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Selain itu, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026 yang akan berlaku efektif 1 Mei 2026. Peraturan ini mewajibkan pengungkapan detail kepemilikan saham di atas 5 persen, data direksi/komisaris, hingga informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bagi kepemilikan di atas 10 persen.
Pengumuman HSC dan Klasifikasi 39 Investor
Dalam upaya meningkatkan keterbukaan, BEI juga mengadopsi praktik serupa dengan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui fitur HSC. Informasi saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi akan tersedia di situs web BEI dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa data kepemilikan kini diklasifikasikan menjadi 39 tipe investor yang sangat rinci sesuai permintaan penyedia indeks global.
“KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujar Samsul.
Penguatan Penegakan Hukum
Di samping reformasi aturan, OJK juga terus memperketat penegakan hukum. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.






