SUMBANGSIH KOMISI INFORMASI TERHADAP DASA CITA GUBERNUR NTT

| Editor: Wanster Buu
Ketua Komisi Informasi Publik NTT, Germanus Atawuwur.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Menurut hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional, tercatat dua tahun berturut-turut (2024 dan 2025), NTT berada pada Kategori Informatif dengan nilai 94,03. Tentu menjadi prestasi yang patut dibanggakan, karena walaupun memiliki keterbatasan anggaran, Komisi Informasi NTT mengukir prestasi yang prestisius di level nasional.

2.1.2. Sengketa Informasi Publik “Memaksa” Penyelenggara Negara Transparan.

Komisi Informasi dengan tugas utama menenerima, memeriksa dan memutuskan Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh masyarakat/Badan Hukum suka tidak suka, “memaksa” penyelenggara Negara (Badan Publik) untuk bekerja lebih transparan, akuntabel dan partisipatif. Penyelenggara Negara tidak boleh menutup-nutupi informasi public yang diminta oleh masyarakat/Badan Hukum.

Gubernur Melki melompat lebih jauh dengan menekankan transformasi. Transformasi birokrasi mengandung makna mengubah total mindest dan cara kerja birokrasi. Karna itu inovasi yang diimplementasikan adalah platform Digital Meja Rakyat. Adanya digitalisasi layanan public. Maka mau tidak mau, SDM Birokrasi harus adaptif dan berdaya saing. Komisi Informasi hadir untuk memastikan seberapa tinggi animo masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini.

Pos terkait