SUMBANGSIH KOMISI INFORMASI TERHADAP DASA CITA GUBERNUR NTT

| Editor: Wanster Buu
Ketua Komisi Informasi Publik NTT, Germanus Atawuwur.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

(Mengelaborasi Tahun 2026 Sebagai Tanggungjawab Publik)

Oleh

Germanus Attawuwur

Ketua Komisi Informasi NTT

I. Pengantar.

Tulisan ini terinspirasi pasca Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT bersihlaturami dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bapak Drs. Ady Endezon Mandala, M.Si, selepas dilantik oleh Gubernur Provinsi NTT.

Sebagai “orang baru” di lembaga ini, beliau banyak mendengar cerita komisioner berkaitan dengan eksistensi Komisi Informasi khususnya, supporting pemerintah sebagaimana yang diatur pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada ayat (2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah. Ayat (5) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan

Dari rumusan normative ini dapat disimpulkan bahwa sekretariat pada Komisi Informasi mempunyai peran vital yakni untuk melaksanakan dukungan administratif, keuangan dan tata kelola Komisi Informasi.

Jika sekretariat memiliki tugas demikian, maka (selalu) muncul pertanyaan apa yang dilakukan oleh Komisi Informasi di provinsi kepualauan ini? Apa sumbangsinihnya terhadap Program Dasa Cita Ayo Bangun NTT?.

Pos terkait