Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
“Kalau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, masyarakat harus tahu apa yang harus dilakukan dan ke mana dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan. Orang muda harus menjadi bagian dari pengawasan itu,” tegasnya.
Selain memahami bentuk pelanggaran, Yunior mengingatkan orang muda agar tidak menjadi bagian dari penyebaran informasi yang dapat merusak kualitas demokrasi.

“Di tengah derasnya arus informasi, orang muda harus kritis. Jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya dan jangan ikut menyebarkan informasi yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa literasi politik harus berjalan beriringan dengan kesadaran untuk menjaga integritas demokrasi.
“Pengawasan partisipatif membutuhkan masyarakat yang memiliki pengetahuan, kepedulian dan keberanian untuk menyampaikan ketika menemukan dugaan pelanggaran,” kata Yunior.
Kolaborasi antara Bawaslu Kota Kupang dan Pemuda Katolik Komcab Kota Kupang dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak.






