Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan untuk menyerap langsung persoalan pengelolaan keuangan daerah di NTT. Berbagai masukan telah dihimpun dan diklasifikasikan untuk menjadi bahan tindak lanjut pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur batasan pengelolaan keuangan serta komposisi belanja pegawai tetap memberikan ruang penyesuaian melalui kebijakan pusat tanpa perlu mengubah undang-undang. Terkait PPPK, ia menerangkan bahwa pengaturannya memiliki skema tersendiri dengan PPPK penuh waktu dibiayai pusat dan PPPK paruh waktu melalui APBD, namun tantangan utama adalah tingginya proporsi belanja pegawai. Ia juga mengapresiasi komitmen kepala daerah di NTT yang tidak akan memberhentikan PPPK.
Dirjen menegaskan bahwa ada dua langkah utama untuk merespons kondisi tersebut, yaitu penyesuaian struktur belanja dan peningkatan pendapatan daerah. Untuk meningkatkan PAD, ia mendorong optimalisasi sumber daya yang ada, penggalian potensi baru, peningkatan kualitas SDM, serta pemanfaatan digitalisasi. Selain itu, daerah juga didorong memaksimalkan dana transfer, insentif fiskal berbasis kinerja, dan mengoptimalkan peran BUMD, BLUD, serta kerja sama dengan pihak ketiga. “Kami siap mendampingi pemerintah daerah dalam menata pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya.
