Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Perlakuan: Rudy Soik PTDH, Djefry Hanya Dipatsus
Di sisi lain, kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai ketidakadilan penanganan perkara di tubuh kepolisian, khususnya jika dibandingkan dengan kasus serupa yang menimpa Ipda Rudy Soik. Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, kembali mempertanyakan perbedaan perlakuan yang sangat jauh antara kasus kliennya dengan kasus Djefry Loudoe di tahun 2024 lalu.
Menurut Ferdy, kedua peristiwa tersebut memiliki objek yang sama persis, yakni dugaan penyalahgunaan dan peredaran BBM bersubsidi. Namun, hasil dan sanksi yang dijatuhkan sangat berbeda. Ipda Rudy Soik yang bertindak atas dasar surat perintah resmi pimpinan justru dijatuhi hukuman berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Sementara itu, Djefry Loudoe yang diduga kuat bertindak untuk kepentingan pribadi dan meraup keuntungan sendiri, hanya dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari.
“Rudy menjalankan tugas dengan surat perintah resmi dari pimpinan saat itu. Tapi justru di-PTDH, dicoret dari daftar anggota. Sementara Jelo (Djefry) yang ada barang buktinya jelas, diduga bertindak untuk kepentingan pribadi, hanya dipatsus tujuh hari. Ini ada apa?” tegas Ferdy Maktaen saat diwawancarai, Selasa 19 Mei 2026.






