Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung

Ia juga menegaskan bahwa kedekatan personal tidak boleh memengaruhi penegakan disiplin dan penilaian kinerja aparatur. Setiap ASN tetap harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita boleh duduk bersama, tersenyum, bekerja bersama, tetapi pekerjaan tetap saya cek. Kalau tidak benar, tetap akan diberikan tindakan sesuai aturan,” tegas Christian.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam bidang tersebut, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk dukungan hukum tersebut antara lain berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum, fasilitasi mediasi, serta konsultasi dan edukasi hukum.






