Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
1. Governance: Meliputi tata kelola dan proses pengelolaan media sosial.
2. Risk Management: Mengintegrasikan pengelolaan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank.
3. Compliance & Monitoring: Memastikan seluruh aktivitas selaras dengan kebijakan internal dan peraturan perundang-undangan.
Salah satu poin krusial dalam panduan ini adalah pengaturan mengenai strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan konsep social media stress test. Hal ini menjadi penting menyusul pengalaman global, seperti kasus Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat memicu bank run secara cepat.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Atur Kemitraan dengan Finfluencer
Selain manajemen risiko, panduan ini juga mengatur secara khusus mengenai kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer. Pengaturan ini mencakup aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, hingga tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan.






