OJK Terapkan QR Code pada STTD Pialang Asuransi, Perkuat Integritas dan Lindungi Konsumen

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Selain itu, proses bisnis pendaftaran pialang juga telah disederhanakan. Jika sebelumnya proses melibatkan beberapa sistem dan dilakukan secara manual, kini seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Perubahan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat kualitas basis data serta memungkinkan penerbitan nomor STTD dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Seluruh kebijakan dan pengembangan yang dilakukan ini sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023–2027, yang bertujuan untuk mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas; memperkuat perlindungan bagi konsumen dan masyarakat; serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan pasar, peningkatan inklusi keuangan, dan stabilitas sistem keuangan.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Iklan anda ingin di lihat ribuan orang?  Hubungi Kami!!!

Penerapan kewajiban pendaftaran pialang asuransi dan pialang reasuransi ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.**

Pos terkait