Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Untuk mencegah terulangnya hal serupa, Satgas PASTI secara resmi menyampaikan tujuh poin imbauan penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh KOL dan penyebar informasi di ruang publik:
1. Melakukan analisis dan riset yang mendalam sebelum membagikan informasi terkait produk keuangan.
2. Memastikan keabsahan hukum pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan diperbolehkan beroperasi di Indonesia.
3. Menyampaikan informasi secara jelas, jujur, dan tidak menyesatkan, dengan memaparkan baik potensi keuntungan maupun risiko yang menyertainya secara utuh.
4. Menghindari penggunaan klaim yang menipu, seperti janji keuntungan tinggi tanpa risiko, atau penggunaan kesaksian palsu.
5. Menerapkan prinsip keterbukaan, termasuk mengungkapkan apabila terdapat kepentingan ekonomi atau komersial di balik konten yang dibuat.
6. Apabila memberikan rekomendasi khusus, memastikan telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, OJK saat ini tengah menyusun dan mematangkan pengaturan khusus yang mengatur keberadaan dan tanggung jawab influencer keuangan atau yang sering disebut sebagai finfluencer. Pengaturan ini diharapkan segera ditetapkan agar menjadi pedoman yang tegas bagi para pelaku promosi keuangan di tanah air.






