Satgas PASTI Hentikan Promosi Aset Kripto Ilegal oleh Sejumlah KOL, Siapkan Aturan Khusus Finfluencer

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Selain memanggil dan memberikan pembinaan kepada para KOL, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran akses terhadap berbagai konten di media sosial serta tautan situs yang diketahui memuat penawaran PAKD ilegal. Upaya ini akan terus diperkuat melalui koordinasi yang sinergis antarlembaga anggota Satgas dan instansi terkait lainnya guna memutus rantai penyebaran aktivitas keuangan yang merugikan masyarakat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan agar masyarakat senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur rayuan penawaran investasi yang menggiurkan. Masyarakat disarankan menerapkan prinsip 2L, yaitu Pastikan Legal dan Logis: selalu memeriksa apakah perusahaan atau produk tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK, serta berpikir kritis apabila ada tawaran yang menjanjikan keuntungan besar, pasti, dan cepat tanpa risiko berarti.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Iklan anda ingin di lihat ribuan orang?  Hubungi Kami!!!

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi bodong atau pinjaman daring ilegal, dapat segera melaporkan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, maupun melalui email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, bagi mereka yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, dapat melaporkan kejadiannya melalui laman Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di alamat iasc.ojk.go.id. Laporan ini akan dipergunakan sebagai dasar untuk mempercepat proses pemblokiran rekening dan aset yang diduga digunakan oleh pelaku kejahatan keuangan.**

Pos terkait