Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Ketua Koperasi Ditangkap, Diduga Tawarkan Bunga Tidak Wajar
Berkat kesatuan langkah dan koordinasi yang baik antaranggota Satgas PASTI, proses penanganan perkara ini berhasil dilanjutkan hingga ke tahap penangkapan terhadap tersangka utama dalam kasus ini. Pihak yang ditangkap adalah Nicholas Nyoto Prasetyo, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang berhasil dikumpulkan, Nicholas diduga kuat telah melakukan tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa memiliki izin yang sah dan sesuai ketentuan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan nama dan badan hukum koperasi untuk menarik minat masyarakat agar menanamkan uangnya dengan menawarkan berbagai macam produk simpanan dan investasi.
Salah satu daya tarik utama yang digunakan untuk memancing kepercayaan dan minat masyarakat adalah menjanjikan keuntungan atau suku bunga yang sangat tinggi dan jauh melampaui standar bunga pasar yang wajar. Melalui program simpanan yang ditawarkan, masyarakat dijanjikan keuntungan sebesar 4,17 persen per bulan. Jika dihitung secara tahunan, angka tersebut setara dengan lebih dari 50 persen per tahun, angka yang sangat tinggi dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan tingkat pengembalian hasil dari instrumen keuangan yang legal dan aman.






