Satgas PASTI Ungkap Koperasi BLN Himpun Dana Masyarakat Tanpa Izin, Ketua Koperasi Ditangkap

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi melalui saluran resmi yang telah disediakan, antara lain:

– Melalui situs web resmi Satgas PASTI di alamat sipasti.ojk.go.id
– Melalui layanan Kontak OJK dengan menghubungi nomor telepon 157
– Melalui pesan aplikasi WhatsApp ke nomor 081157157157

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Iklan anda ingin di lihat ribuan orang?  Hubungi Kami!!!

Selain itu, bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan, kehilangan uang, atau mengalami kerugian akibat transaksi keuangan yang mencurigakan maupun ilegal, segera menyampaikan laporan resmi melalui situs web IASC di alamat http://iasc.ojk.go.id. Dalam laporan tersebut, pelapor diwajibkan melampirkan data lengkap serta dokumen bukti yang dimiliki, seperti bukti transfer, perjanjian, bukti komunikasi, atau dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut untuk mempermudah proses penelusuran dan penanganan laporan.

Catatan: Halaman web http://iasc.ojk.go.id saat ini tidak dapat diakses sepenuhnya atau mengalami kendala teknis. Masyarakat disarankan untuk mencoba kembali di waktu lain atau menggunakan saluran laporan lain yang tersedia seperti yang disebutkan di atas.

Satgas PASTI mengingatkan kembali bahwa investasi atau penempatan dana yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat hampir pasti mengandung risiko yang sangat tinggi atau bahkan merupakan bentuk penipuan. Prinsip kehati-hatian dan pengecekan izin usaha menjadi langkah paling awal dan paling penting yang harus dilakukan masyarakat demi keamanan keuangan pribadi dan keluarga. Dengan kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat, praktik keuangan ilegal dapat segera terungkap dan dicegah penyebarannya, sehingga kerugian yang lebih besar dapat dihindari.**

Pos terkait