OJK Geledah Kantor PT MASI di SCBD Jakarta, Tanggapi Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Jakarta, Suluh – Desa.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada hari Rabu, 04 Maret 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran di bidang pasar modal, sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik OJK dalam rangka mengembangkan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material. Kasus ini terkait pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kenyataan. Dugaan tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Iklan anda ingin di lihat ribuan orang?  Hubungi Kami!!!

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Transaksi tersebut berupa aktivitas antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Rangkaian transaksi ini diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.

Pos terkait