Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Dugaan tindak pidana terjadi selama tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Dalam penanganan perkara, penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dari berbagai pihak terkait, antara lain PT MASI, PT BEBS, lembaga perbankan, pihak nominee, dan pihak lainnya.
OJK menegaskan bahwa penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan selalu dilakukan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.**






