SUMBANGSIH KOMISI INFORMASI TERHADAP DASA CITA GUBERNUR NTT

| Editor: Wanster Buu
Ketua Komisi Informasi Publik NTT, Germanus Atawuwur.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Maka, sejalan dengan dideklarasikannya Tahun 2026 sebagai Tahun Pertangggungjawaban Publik oleh Gubernur NTT, penulis hendak menjawab pertanyaan tersebut melalui tulisan ini dengan harapan dapat dibaca oleh lebih banyak orang untuk meminimalisir bahkan mengeliminir pertanyaan seperti di atas.

Gubernur membaptis tahun ini sebagai tahun pertanggungjawaban publik tidak saja mencirikan pemerintahannya yang demokratis, melainkan juga selaras dengan tujuan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang dapat dibaca dalam Pasal 3, yang mengatur pada huruf (a) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; (b). mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; (c). meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam

pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

(d). mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

(e). mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

Jadi, pemerintahan yang demokratis memiliki implikasi adanya partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan Negara sejak dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Partisipasi publik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yakni transparan, efisien, akuntabel.

Pos terkait