SUMBANGSIH KOMISI INFORMASI TERHADAP DASA CITA GUBERNUR NTT

| Editor: Wanster Buu
Ketua Komisi Informasi Publik NTT, Germanus Atawuwur.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

2.2. Sumbangsih Komisi Informasi Terhadap HAM.

Hak atas informasi adalah salah satu Hak Asasi Manusia. Demikian diakui dalam Pasal 28 F UUD 1945 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Karena itu maka Komisi Informasi hadir untuk memastikan bahwa penyelenggara pemerintahan Provinsi NTT tidak melanggar hak ini, terutama kelompok disabilitas.

III. Penutup.

Dari uraian tentang sumbangsih Komisi Informasi terhadap Dasa Cita, maka dapat disimpulkan bahwa Komisi Informasi NTT adalah “pengawal” dan “pengawas” Reformasi dan Transformasi Birokrasi. Tanpa keterbukaan informasi public, transformasi birokrasi hanyalah lip service.

Selain itu, Komisi Informasi NTT juga hadir untuk memastikan bahwa dalam penyelenggaraan Negara, birokrasi NTT, adaptif, bersih dan ramah HAM, alias tidak diskriminatif.

Karena itu maka hendaknya penyelenggara Negara tidak melihat keterbukaan informasi public sebagai sebuah beban melainkan sebagai enabler Dasa Cita Ayo Bangun NTT. Dia menjadi jembatan menuju Salus Populi Suprema Lex Esto.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait