Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Salah satu tuntutan tentang pemberantasan KKN ini menjadi latar belakang lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan untuk menciptakan birokrasi yang bersih antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desaign Reformasi Birokrasi 2010-2025. Peraturan Presiden ini menjadi roadmap nasional. Maka, implikasinya adalah setiap gubernur, bupati dan walikota memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan mandate ini.
Di zaman Gubernur Melki Laka Lena dan wakil gubernur Johny Asadoma, mandate ini dijalankan melalui Dasa Cita Ayo Bangun NTT pada butir ketujuh. Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah apa sumbangsih Komisi Informasi NTT terhadap terwujudnya Reformasi dan Transformasi Birokrasi di NTT?
2.1.1. Komisi Informasi Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Penyelenggara Negara.
Melalui alat ukur Self Assesment Quitionaire (SAQ) Komisi Informasi sejak lima tahun terakhir (2021-2025) melakukan Monitoring dan Evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berpuncak pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Nusa Tenggara Timur. Hal ini dilasanakan dengan tujuan untuk mengukur dan menilai kepatuhan para penyelenggara Negara dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Monitoring dan Evaluasi ini juga bertujuan untuk mendorong birokrasi yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Menurut Data hasil Monitoring Evaluasi tahun 2025, baru 35 dari 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup provinsi yang mengikuti event ini. Tentu ke depan, menjadi tanggungjawab pemerintah untuk mendorong seluruh OPD untuk mengikuti ajang ini.


